Langsung ke konten utama

MUI: Eyang Subur Menyimpang dari Akidah Islam

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan paham dan pengamalan keagamaan Eyang Subur telah menyimpang dari akidah dan syariat Islam karena melakukan praktik perdukunan dan ramalan.

"Atas dasar itu, MUI meminta Saudara Subur untuk bertobat dan kembali ke jalan yang lurus," kata Ketua MUI KH Ma'ruf Amin di Jakarta, Senin.


Fatwa MUI tersebut dikeluarkan setelah Tim MUI melakukan investigasi, pengkajian, dan klarifikasi terhadap paham dan pengamalam keagamaan Eyang Subur secara cermat, teliti, dan hati-hati sejak 8-20 april 2013.

Tim MUI menemukan praktik keagamaan yang bertentangan dari pokok-pokok syariat oleh Eyang Subur dengan menikahi wanita lebih dari empat orang dalam waktu bersamaan.

Juga ditemukan adanya praktik perdukunan dan peramalan oleh Eyang Subur yang dibuktikan oleh kesaksian sejumlah orang, terjadinya kebohongan, serta indikasi kuat dalam proses klarifikasi yang menunjukkan adanya praktik dimaksud.

Untuk itu, MUI meminta Eyang Subur melepaskan wanita yang selama ini berkedudukan sebagai istri kelima dan seterusnya serta menghentikan praktik perdukunan dan peramalan.
Ma'ruf Amin menambahkan, Eyang Subur dinilai telah melakukan penyimpangan, tapi belum sampai pada penodaan agama.

"Apabila dia tidak bertobat, MUI akan menyampaikan ini ke pihak kepolisian untuk diproses, sebab MUI tidak punya wewenang untuk mengeksekusi. Tapi, kalau Subur mau bertobat kita bina supaya dia menjadi orang yang lurus," tambah Ma'ruf Amin.

Lebih lanjut MUI meminta Eyang Subur membuat pernyataan bertobat, dan lebih lanjut MUI akan memantau apakah dia akan berubah atau tidak.

Terhadap pengikut Eyang Subur karena keputusan MUI menyatakan ia menyimpang, dengan demikian pengikutnya juga diminta berhenti untuk mengikuti Eyang Subur.

MUI juga meminta agar masyarakat, terutama umat Islam, tidak terprovokasi dan jangan sampai fatwa MUI jadikan dalih untuk digunakan melakukan tindak kekerasan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Dua Alasan Islam Larang Hubungan Suami-Istri Melalui Dubur

Majalah fajar Islam.com- JAKARTA --  Ketua Yayasan Dinamika Umat, Kahuripan, Kemang, Bogor, Ustaz Hasan Basri Tanjung, menuturkan setidaknya dua alasan mengapa Islam melarang hubungan suami-istri lewat dubur. "Melakukan hubungan suami-istri lewat dubur atau tempat yang tidak seharusnya merupakan perbuatan yang diharamkan agama," kata dia, Ahad (23/8).

Kasus Femicide di Turki Meningkat Tajam Setelah Kudeta Gagal

Majalah Fajar Islam-ANKARA -- Kasus  femicide  di Turki meningkat tajam sampai 25 persen dan mencapai 409 pada 2017, sehingga menyulut kemarahan masyarakat, yang menuntut tindakan yang lebih efektif terhadap masalah besar sosial itu.  Femicide  adalah pembunuhan terhadap seorang perempuan, oleh orang dekat atau mantan orang dekat. 

Psikologis Saipul Jamil Diperiksa untuk Pastikan Dugaan Kelainan Seksual

 Majalah Fajar Islam.com-JAKARTA -- Penyidik Polsek Kelapa Gading Jakarta Utara akan memeriksa psikologis pedangdut Saipul Jamil (SJ) yang menjadi tersangka pelecehan seksual terhadap remaja pria berinisial DS. "Yang bersangkutan (SJ) akan menjalani pemeriksaan psikologis dan psikiatri pada pekan depan," kata Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Kabiddokkes) Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Musyafak di Jakarta, Ahad (21/2).