Majalahfajarislam.com-Kampanye gerakan lesbian, gay , biseksual, dan transgender (LGBT) sudah semakin nyata. Melalui dunia maya hingga ke kalangan akademisi, para aktivis itu mempropagandakan agar masyarakat menerima perilaku seks menyimpang karena sudah merupakan bawaan lahir. Seorang laki-laki bisa saja menyalurkan hasrat seksualnya kepada sesama laki-laki, seperti halnya kaum perempuan yang juga dapat melampiaskan keinginan seksual mereka kepada sesama jenis. Namun, pemenuhan kebutuhan seksual seperti itu tidak sesuai dengan tujuan diciptakan-Nya naluri seksual sebagaimana dijelaskan Alquran. Karena itulah, Islam mengharamkannya.