Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label Fiqih

Seputar Hukum Islam “Rakaat Kedua Shalat Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam”

Al-Ustadz Abu Ishaq Muslim al-Atsari laf Fajar islam.com-MajaCara Bangkit ke Rakaat Berikutnya Malik ibnul Huwairits  radhiyallahu ‘anhu mengatakan, “Maukah kalian aku ajarkan cara shalat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam ?” Beliau pun mencontohkan dengan melakukan shalat, namun bukan di waktu shalat. Ketika beliau mengangkat kepalanya di sujud yang kedua dalam rakaat pertama, beliau duduk sejenak, lalu bangkit bertumpu1 (dengan kedua tangannya) di atas bumi. ( HR. an-Nasai no. 1153, asy-Syafi ’ I dalam al-Umm no.199, al-Baihaqi 2/124 dan135. Hadits ini dinyatakan sahih dalam Shahih Sunan an-Nasai )

Pembatal Pembatal Wudhu (2)

  Bagian 2 Apakah tidur membatalkan wudhu? Bagaimana jika cuma mengantuk, apakah juga membatalkan wudhu? Barangkali di antara kita pernah mengalami kebingungan semacam ini. Dalam masalah fikih, kebingungan kadang muncul bukan hanya karena tidak tahu hukum yang ada, namun tidak sedikit yang bingung karena banyaknya perbedaan pendapat di antara ulama. Dalam masalah fikih, khilaf di antara ulama tampaknya telah menjadi sesuatu yang tidak bisa dihindari.

Manfaat dan Fungsi Seks yang Perlu Diketahui

Majalah Fajar Islam.com-JAKARTA -- Pendidikan seks sangat perlu untuk ditularkan kepada generasi muda Indonesia, agar tidak menyimpang secara kesehatan maupun secara aturan agama. Karena itu, Anda harus mengetahui fungsi seks itu bagaimana? Ini dia!

Anak-Anak Muslim di Amerika Serikat Belajar Manasik Haji

majalah Fajar Islam -Sebuah sekolah Islam di Massachusetts, Amerika Serikat, mengajarkan para siswanya dalam menunaikan rukun Islam kelima. Mengenakan pakaian ikhram, anak-anak diajarkan manasik haji sebagaimana prakteknya. Anak-anak nampak antusias mengikuti program tersebut. Model ka’bah dibuat agar lokasi praktek seperti realita, Mereka mengenakan pakaian ikhram dan mengelilingi model Ka’bah layaknya thawaf. Program praktik haji itu diadakan Jumat lalu di Alhuda Academy di Worcester. Sekitar 108 siswa muslim Massachusetts ikut dalam program tersebut.

Shalat Fajar atau Shalat Subuh

Majalahfajarsialm.com -Shalat subuh ini memiliki dua nama yaitu fajar dan subuh. Al-Qur`an menyebutkan dengan nama shalat fajar sedangkan As-Sunnah kadang menyebutnya dengan nama fajar dan di tempat lain disebutkan dengan nama subuh. (Al-Majmu’, 3/48) Awal waktu shalat fajar adalah saat terbitnya fajar kedua atau fajar shadiq1 sebagaimana ditunjukkan dalam hadits Abu Hurairah z di atas. Nabi n biasa mengerjakan shalat ini di waktu ghalas, bahkan terkadang beliau selesai dari shalat fajar dalam keadaan alam sekitar masih gelap (waktu ghalas), sebagaimana ditunjukkan dalam hadits Aisyah x:

Sinetron Rendahkan Islam, KPI Panggil Stasiun TV Hari Ini

 Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memastikan Senin (22/4) pagi dua stasiun televisi swasta nasional, RCTI dan SCTV akan datang untuk memberikan penjelasan terkait keluhan sinetron penokohan 'Pak Haji' yang ditayangkan kedua stasiun televisi tersebut. Kedatangan dua stasiun televisi swasta nasional ini, setelah pihak KPI melayangkan surat panggilan. Wakil Ketua KPI Pusat, Ezki Suyanto mengatakan, surat panggilan sudah dilayangkan ke RCTI dan SCTV beberapa hari yang lalu. 

MUI tak Kompromi Soal Miss World

 Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan, tidak mau kompromi dengan segala bentuk pagelaran Miss World di Indonesia, walaupun acara tersebut diatur agar sesuai dengan budaya Timur. Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat Bidang Kerja Sama dan Hubungan Internasional KH Muhyiddin Junaidi mengatakan, bagaimanapun bentuk pelaksanaan Miss World, akan tetap banyak mudharatnya ketimbang manfaatnya. “Nilai hedonisme dan materialisme warisan Yunani dan Romawi kuno sangat terlihat kental dalam pelaksanaan Miss World,” ujarnya, Ahad (22/4).

Hukum Uang Korupsi

Ustadz mohon pencerahannya. Saya bekerja di salah satu instansi di mana setelah saya berkecimpung setahun lebih, saya melihat banyak hal-hal yang bisa dibilang tidak bisa diterima nurani saya. Ada istilah “korupsi berjamaah”, me-mark up dana kegiatan dan memalsukan bukti pembayaran menjadi kebiasaan. Sedangkan honor-honor yang seharusnya menjadi hak saya malah tidak dibayarkan, tetapi di sisi lain yang tidak seharusnya hak saya malah diberikan. Aneh betul, ustadz. Saya ingin bertanya ustadz, jika saya menerima uang dari hasil seperti itu apakah haram ustadz?

Donor Darah Untuk Non Muslim

Tanya:  Apakah boleh saya mendonorkan darah untuk orang yang sakit atau orang yang sekarat sementara ia non muslim? Jawab: Samahatusy Syaikh Abdul ‘Aziz bin Abdillah bin Baz t menjawab: “Aku tidak mengetahui adanya larangan dalam hal ini, karena Allah l telah berfirman dalam kitab-Nya yang agung: لَا يَنْهَاكُمُ اللهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ “Allah tidak melarang kalian untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang (kafir) yang tidak memerangi kalian karena agama dan tidak mengusir kalian dari negeri-negeri kalian.” (Al-Mumtahanah: 8) Dalam ayat di atas, Allah k mengabarkan bahwa Dia tidak melarang kita untuk berbuat baik kepada orang-orang kafir yang tidak memerangi kita dan tidak mengusir kita dari negeri-negeri kita. Sementara orang yang sedang sekarat sangat membutuhkan pertolongan.

Perbedaan Mani Laki-laki dan Wanita

Apakah wanita juga keluar mani sebagaimana halnya laki-laki? Bila ya, bagaimana ciri-cirinya? Dan apa yang harus dilakukan? (Ummu Fulan di Bumi Allah) Jawab : Wanita juga keluar mani sebagaimana laki-laki. Dengan mani itu, muncul sifat identik sang anak, apakah memiliki kemiripan dengan ayah atau dengan ibunya. Ketika ditanyakan hal ini kepada Rasulullah r, beliau berkata: “Iya, darimana adanya persamaan anak (dengan ayah atau ibunya kalaupun bukan  karena mani tersebut)?” (Shahih, HR. Muslim no. 310) Namun mani wanita berbeda dengan laki-laki, seperti yang disabdakan Rasulullah r:

Yang Diniatkan ketika Menuntut Ilmu

Ilmu merupakan ibadah. Sebagian ulama bahkan mengatakan: “Ilmu adalah shalat yang tersembunyi dan ibadah hati.” (Hilyah Thalibul ‘Ilm, hal. 9) Maka tentunya dibutuhkan keikhlasan dalam menuntutnya, yakni benar-benar karena Allah I, bukan karena kepentingan dunia. Allah I berfirman: “Dan mereka tidak diperintahkan kecuali untuk beribadah kepada Allah dengan mengikhlaskan agama kepada-Nya.” (Al-Bayyinah: 5) Nabi r juga bersabda: “Barangsiapa mempelajari ilmu yang diharapkan dengannya wajah Allah I (ilmu syariat, -pent.), ia tidak mempelajarinya kecuali untuk mendapatkan bagian dari dunia, maka ia tidak akan mendapatkan bau jannah (surga) pada hari kiamat.” (Shahih, HR. Ahmad, Abu Dawud, Al-Hakim, dan Al-Baihaqi. Lihat Shahihul Jami’ no. 6159)

Hukum Meninggalkan Shalat

Telah kita ketahui kesepakatan ulama tentang kafirnya orang yang menentang kewajiban shalat. Namun, bagi yang meninggalkannya karena malas, terlebih lagi ia masih mengimani bahwa shalat itu amalan yang disyariatkan, ada perbedaan pendapat di kalangan ulama, antara yang mengkafirkan dengan yang tidak mengkafirkan dan apakah ia dibunuh1 atau tidak. Masalah hukum orang yang meninggalkan shalat ini memang merupakan masalah khilafiyyah sejak zaman dahulu di kalangan salaful ummah, dan perselisihannya teranggap (mu’tabar). Oleh karena itu, janganlah kita gegabah menuduh orang yang menyelisihi pendapat kita dalam hal ini, semisal kita mengatakannya Murji` (pengikut pemahaman Murji`ah, karena tidak mengkafirkan orang yang meninggalkan shalat) atau menvonisnya dengan Khariji (pengikut pemahaman Khawarij, karena mengkafirkan orang yang meninggalkan shalat).