Langsung ke konten utama

Muslim Filipina Kecewa, Parlemen Gagal Lahirkan UU Bangsamoro

Majalah Fajar Islam.com-ZAMBOANGA CITY -- Menjelang berakhirnya tiga hari masa sidang di Kongres Parlemen Filipina sebelum dibubarkan untuk dilakukan pemilihan ulang, kekecewaan dirasakan bagi Muslim Filipina, khususnya Bangsamoro. Harapan 17 tahun perdamaian Pemerintah Filipina dengan pejuang kemerdekaan di Filipina selatan bisa terancam karena tidak disahkannya Undang-Undang (UU) Bangsamoro yang sebelumnya telah diharapkan.

Ini disampaikan anggota parlemen Muslim pekan ini yang menyatakan bahwa harapan Bangsamoro memiliki UU khusus tinggal sedikit. Jika ditunda, beleid itu terpaksa menunggu proses pemilihan ulang anggota parlemen pada Mei mendatang. Kondisi ini dikhawatirkan akan memunculkan kembali konflik skala besar di wilayah selatan Filipina yang sangat tertinggal, tapi dikenal kaya akan sumber daya alamnya.
Perwakilan anggota parlemen dari Distrik Lanao del Sur, Pangalian Balindong, kepada Anadolu Agency, Ahad (31/1), mengatakan kekecewaannya terhadap kinerja parlemen menghadirkan UU Bangsamoro. "Ini adalah hari-hari yang paling menyedihkan dari kinerja terendah legislatif," kata Balindong yang juga perwakilan pemimpin mayoritas Muslim Mindanao di parlemen. 
Dengan berat hati, ia menutup harapan atas proses panjang UU Bangsamoro, setelah 51 kali dengar pendapat umum, 200 jam perdebatan di komisi, dan delapan bulan konsultasi dengan semua ahli di bidang hukum. Itu semua hanya percuma dan menjadi kegiatan yang tidak jelas. "Kami hanya sepuluh suara sendirian di tengah prasangka dan kebencian di dalam parlemen," katanya
UU Bangsamoro ini setidaknya tertunda 10 bulan di tengah perdebatan panjang antara anggota parlemen, yang dipimpin Ferdinand Marcos junior, putra mantan presiden Filipina Ferdinand Marcos. Front Pembebasan Islam Moro (MILF) menegaskan tidak bisa menerima sikap ini karena sebelumnya telah mendapatkan janji UU Bangsamoro dari pemerintahan Filipina.(republika)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Dua Alasan Islam Larang Hubungan Suami-Istri Melalui Dubur

Majalah fajar Islam.com- JAKARTA --  Ketua Yayasan Dinamika Umat, Kahuripan, Kemang, Bogor, Ustaz Hasan Basri Tanjung, menuturkan setidaknya dua alasan mengapa Islam melarang hubungan suami-istri lewat dubur. "Melakukan hubungan suami-istri lewat dubur atau tempat yang tidak seharusnya merupakan perbuatan yang diharamkan agama," kata dia, Ahad (23/8).

Kasus Femicide di Turki Meningkat Tajam Setelah Kudeta Gagal

Majalah Fajar Islam-ANKARA -- Kasus  femicide  di Turki meningkat tajam sampai 25 persen dan mencapai 409 pada 2017, sehingga menyulut kemarahan masyarakat, yang menuntut tindakan yang lebih efektif terhadap masalah besar sosial itu.  Femicide  adalah pembunuhan terhadap seorang perempuan, oleh orang dekat atau mantan orang dekat. 

Psikologis Saipul Jamil Diperiksa untuk Pastikan Dugaan Kelainan Seksual

 Majalah Fajar Islam.com-JAKARTA -- Penyidik Polsek Kelapa Gading Jakarta Utara akan memeriksa psikologis pedangdut Saipul Jamil (SJ) yang menjadi tersangka pelecehan seksual terhadap remaja pria berinisial DS. "Yang bersangkutan (SJ) akan menjalani pemeriksaan psikologis dan psikiatri pada pekan depan," kata Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Kabiddokkes) Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Musyafak di Jakarta, Ahad (21/2).