Langsung ke konten utama

PBB Tolak Pengakuan Yerusalem Sebagai Ibu Kota Israel

Majalah Fajar islam- NEW YORK -- Majelis Umum PBB, pada Kamis (21/12), telah menyetujui resolusi yang dengan tegas meminta Amerika Serikat (AS) menarik pengakuannya atas Yerusalem sebagai ibu kota Israel. Resolusi ini disepakati 128 negara dan ditolak sembilan negara lainnya. Sedangkan 35 negara memilih abstain.


Dilaporkan laman BBC, dalam teks resolusi yang disusun Turki dan Yaman tersebut memang tidak disinggung secara eksplisit tentang diakuinya Yerusalem sebagai ibu kota Israel oleh AS. Namun dinyatakan terkait penyesalan mendalam atas keputusan baru-baru ini mengenai status Yerusalem.

Resolusi tersebut pun mengatakan, "Setiap keputusan dan tindakan yang dimaksudkan untuk mengubah karakter, status, atau komposisi demografis Kota Suci Yerusalem, tidak memiliki efek hukum, tidak berlaku, dan harus dibatalkan sesuai dengan resolusi Dewan Keamanan (PBB) yang relevan."

Kendati AS sempat melontarkan ancaman sebelum sesi khusus Majelis Umum PBB digelar, namun hal itu tak mempengaruhi negara-negara yang menentang diakuinya Yerusalem sebagai ibu kota Israel. Sebanyak 128 negara memilih "Ya" sebagai tanda menyetujui resolusi yang tidak mengikat tersebut.

Pada awal Desember lalu, Presiden AS Donald Trump mengakui Yerusalem sebagai ibu kota Israel. Hal ini memicu protes dari berbagai negara, khususnya negara-negara Arab dan Muslim.

Setelah gelombang protes, Dewan Keamanan PBB menggelar sidang untuk melakukan pemungutan suara guna menyetujui resolusi yang menentang tindakan unilateral AS terhadap Yerusalem. Sebanyak 14 dari 15 anggota Dewan Keamanan PBB menyetujui resolusi tersebut, namun AS memvetonya.

Keputusan AS untuk memveto resolusi Dewan Keamanan mendorong digelarnya sesi khusus di Majelis Umum PBB. Di Majelis Umum, AS tidak memiliki hak veto seperti di Dewan Keamanan PBB.

Untuk mempertahankan keputusannya mengakui Yerusalem sebagai ibu kota Israel, AS pun mengancam negara-negara anggota PBB agar tidak menentang pengakuan tersebut. Bila penentangan atau penolakan dilakukan, AS sesumbar akan memotong bantuan finansial ke negara-negara terkait.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Dua Alasan Islam Larang Hubungan Suami-Istri Melalui Dubur

Majalah fajar Islam.com- JAKARTA --  Ketua Yayasan Dinamika Umat, Kahuripan, Kemang, Bogor, Ustaz Hasan Basri Tanjung, menuturkan setidaknya dua alasan mengapa Islam melarang hubungan suami-istri lewat dubur. "Melakukan hubungan suami-istri lewat dubur atau tempat yang tidak seharusnya merupakan perbuatan yang diharamkan agama," kata dia, Ahad (23/8).

Kasus Femicide di Turki Meningkat Tajam Setelah Kudeta Gagal

Majalah Fajar Islam-ANKARA -- Kasus  femicide  di Turki meningkat tajam sampai 25 persen dan mencapai 409 pada 2017, sehingga menyulut kemarahan masyarakat, yang menuntut tindakan yang lebih efektif terhadap masalah besar sosial itu.  Femicide  adalah pembunuhan terhadap seorang perempuan, oleh orang dekat atau mantan orang dekat. 

Psikologis Saipul Jamil Diperiksa untuk Pastikan Dugaan Kelainan Seksual

 Majalah Fajar Islam.com-JAKARTA -- Penyidik Polsek Kelapa Gading Jakarta Utara akan memeriksa psikologis pedangdut Saipul Jamil (SJ) yang menjadi tersangka pelecehan seksual terhadap remaja pria berinisial DS. "Yang bersangkutan (SJ) akan menjalani pemeriksaan psikologis dan psikiatri pada pekan depan," kata Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Kabiddokkes) Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Musyafak di Jakarta, Ahad (21/2).