Langsung ke konten utama

Uang Kembalian Diganti Permen Bisa Dipidana



PANGKALPINANG---Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Bangka Belitung mengingatkan bahwa pengusaha atau pedagang dapat dipidanakan jika memberi uang kembalian kepada konsumen dalam bentuk permen.
"Konsumen berhak menolak dan mempidanakan pedagang yang memaksa untuk menerima permen sebagai uang kembalian karena alat pembayaran yang sah adalah uang," ujar Kabid Perdagangan Dalam Negeri Disperindag Babel, Husni Thamrin.

Ia menjelaskan bahwa saat ini masih banyak ditemukan swalayan dan toko eceran mengembalikan uang receh dengan menggunakan permen, karena mereka beralasan tidak memiliki uang receh untuk memberi uang kembalian kepada konsumen. "Konsumen berhak menolak dan melaporkan kepada petugas Disperindag, perbankan atau kepolisian karena sudah merupakan bagian dari pelanggaran pidana," ujarnya.
Ia mengatakan pelanggaran ini berdasarkan Undang-Undang Bank Indonesia (BI) menyatakan bahwa semua transaksi yang berada di wilayah Negara Republik Indonesia harus menggunakan rupiah, sekecil apa pun transaksinya.
Selain itu berdasarkan Undang-undang Nomor: 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman maksimal dua tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar. "Konsumen tentu dirugikan karena tidak ada kata sepakat antara pedagang dengan pembeli, kecuali pengembalian uang receh mengunakan permen disepakati antarkedua belah pihak," ujarnya.
Menurut dia, berdasarkan alasan pengusaha tersebut yang tidak memiliki uang receh untuk mengembalikan uang kembalian kosumen tersebut, kami telah berkoordinasi dengan pihak perbankan dan pihak perbankan siap mendistribusikan uang receh berdasarkan permintaan pelaku usah

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hari Ini di 711, Tariq ibn-Ziyad dan Pasukannya Mendarat di Gibraltar

Majalahfajarislam.com -,Inilah salah satu panglima terbesar di dunia.  Tariq bin Ziyad dikenal dalam sejarah Spanyol sebagai legenda dengan sebutan Taric el Tuerto (Taric yang memiliki satu mata). Ia adalah seorang jendral dari dinasti Umayyah yang memimpin penaklukan muslim atas wilayah Al-Andalus (Spanyol, Portugal, Andorra, Gibraltar dan sekitarnya) pada 711 M.

Rakyat Pribumi Panama Ramai-Ramai Peluk Islam

Majalah Fajar Islam- Jumlah pemeluk Islam di kalangan penduduk asli Panama mengalami perkembangan pesat dalam beberapa tahun terakhir. Tak hanya itu, bahkan sekarang berdiri mushala pertama yang dibangun penduduk pribumi negeri tersebut.

Kasus Femicide di Turki Meningkat Tajam Setelah Kudeta Gagal

Majalah Fajar Islam-ANKARA -- Kasus  femicide  di Turki meningkat tajam sampai 25 persen dan mencapai 409 pada 2017, sehingga menyulut kemarahan masyarakat, yang menuntut tindakan yang lebih efektif terhadap masalah besar sosial itu.  Femicide  adalah pembunuhan terhadap seorang perempuan, oleh orang dekat atau mantan orang dekat.