Langsung ke konten utama

Uang Kembalian Diganti Permen Bisa Dipidana



PANGKALPINANG---Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Bangka Belitung mengingatkan bahwa pengusaha atau pedagang dapat dipidanakan jika memberi uang kembalian kepada konsumen dalam bentuk permen.
"Konsumen berhak menolak dan mempidanakan pedagang yang memaksa untuk menerima permen sebagai uang kembalian karena alat pembayaran yang sah adalah uang," ujar Kabid Perdagangan Dalam Negeri Disperindag Babel, Husni Thamrin.

Ia menjelaskan bahwa saat ini masih banyak ditemukan swalayan dan toko eceran mengembalikan uang receh dengan menggunakan permen, karena mereka beralasan tidak memiliki uang receh untuk memberi uang kembalian kepada konsumen. "Konsumen berhak menolak dan melaporkan kepada petugas Disperindag, perbankan atau kepolisian karena sudah merupakan bagian dari pelanggaran pidana," ujarnya.
Ia mengatakan pelanggaran ini berdasarkan Undang-Undang Bank Indonesia (BI) menyatakan bahwa semua transaksi yang berada di wilayah Negara Republik Indonesia harus menggunakan rupiah, sekecil apa pun transaksinya.
Selain itu berdasarkan Undang-undang Nomor: 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman maksimal dua tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar. "Konsumen tentu dirugikan karena tidak ada kata sepakat antara pedagang dengan pembeli, kecuali pengembalian uang receh mengunakan permen disepakati antarkedua belah pihak," ujarnya.
Menurut dia, berdasarkan alasan pengusaha tersebut yang tidak memiliki uang receh untuk mengembalikan uang kembalian kosumen tersebut, kami telah berkoordinasi dengan pihak perbankan dan pihak perbankan siap mendistribusikan uang receh berdasarkan permintaan pelaku usah

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Dua Alasan Islam Larang Hubungan Suami-Istri Melalui Dubur

Majalah fajar Islam.com- JAKARTA --  Ketua Yayasan Dinamika Umat, Kahuripan, Kemang, Bogor, Ustaz Hasan Basri Tanjung, menuturkan setidaknya dua alasan mengapa Islam melarang hubungan suami-istri lewat dubur. "Melakukan hubungan suami-istri lewat dubur atau tempat yang tidak seharusnya merupakan perbuatan yang diharamkan agama," kata dia, Ahad (23/8).

Kasus Femicide di Turki Meningkat Tajam Setelah Kudeta Gagal

Majalah Fajar Islam-ANKARA -- Kasus  femicide  di Turki meningkat tajam sampai 25 persen dan mencapai 409 pada 2017, sehingga menyulut kemarahan masyarakat, yang menuntut tindakan yang lebih efektif terhadap masalah besar sosial itu.  Femicide  adalah pembunuhan terhadap seorang perempuan, oleh orang dekat atau mantan orang dekat. 

Psikologis Saipul Jamil Diperiksa untuk Pastikan Dugaan Kelainan Seksual

 Majalah Fajar Islam.com-JAKARTA -- Penyidik Polsek Kelapa Gading Jakarta Utara akan memeriksa psikologis pedangdut Saipul Jamil (SJ) yang menjadi tersangka pelecehan seksual terhadap remaja pria berinisial DS. "Yang bersangkutan (SJ) akan menjalani pemeriksaan psikologis dan psikiatri pada pekan depan," kata Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Kabiddokkes) Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Musyafak di Jakarta, Ahad (21/2).