Langsung ke konten utama

Demokrasi, Lahan Subur Terorisme

Al-Ustadz Abulfaruq Ayip Syafrudin
Majalah Fajar Islam-Saat Presiden Republik Indonesia, Jenderal Besar Soeharto meletakkan jabatan sebagai presiden, sorak sorai, gegap gempita berhamburan dari sebagian anak bangsa. Saat itu, udara di Nusantara bertabur euforia. Kegembiraan demi kegembiraan menebar di alam Indonesia. Keran kebebasan telah dibuka. Api demokrasi telah dipantik menyala. Meskipun bagi sebagian anak bangsa yangmencermati keadaan, alam demokrasi yang baru dihirup saat itu sebenarnya sedang cedera.

Betapa tidak, para pejuang demokrasi saat itu berpura-pura tidak mau tahu atau bahkan melakukan politik “tutup mata” terhadap kelahiran “suasana baru” pasca-lengsernya Jendral Besar Soeharto. Setelah Presiden RI kedua itu meletakkan jabatan, berarti kemenangan para pejuang dan pecinta demokrasi. Mereka lupa bahwa demokrasi yang ada kini didapat dari cara memaksakan kehendak, “meminta” agar presiden mau lengser. Sebuah cara yang tentu saja bertentangan dengan prinsip demokrasi itu sendiri. Sebuah ironi, aneh dan tidak konsisten. Pejuang demokrasi menggunakan cara-cara paksaan, tekanan, kepada penguasa melalui massa.
Alhamdulillah, pihak penguasa bijak. Jenderal Besar Soeharto dengan penuh arif mau meletakkan jabatan. Presiden saat itu mengambil keputusan mundur agar tidak terjadi pertumpahan darah di kalangan anak bangsa. Sebuah sikap penuh tanggung jawab terhadap keselamatan rakyatnya. Perjalanan sejarah ini tak akan luput dari catatan bangsa dan rakyat Indonesia, bahwa pernah ada kemunculan demokrasi melalui cara-cara yang bertentangan dengan “nilai” demokrasi itu sendiri. Demokrasi cedera. Mereka yang lantang memperjuangkan demokratisasi ternyata menampilkan jiwa-jiwa tiran.
Mendiskusikan masalah bangsa dengan penguasa, sementara di luar arena diskusi, gelombang massa memberi tekanan terhadap penguasa. Menampakkan raut wajah manis di depan penguasa seraya tangan menggenggam belati terhunus di balik punggung. Itulah sosok pejuang demokrasi kala itu. Buah dari demokrasi, lahirlah beragam kemelut. Poso bergejolak. Keberanian kaum minoritas Kristen melonjak. Pembantaian terhadap kaum muslimin bisa secara sistematis terlaksana. Sungai Poso yang membelah kota tercemari jasad-jasad kaum muslimin yang tak bernyawa. Tragedi kemanusiaan buah dari alam kebebasan, alam demokrasi.
Tak kalah mengerikan di Maluku, Tobelo dan Halmahera bersimbah darah. Ambon banjir darah. Kaum muslimin diburu dan dibunuh. Tak sedikit yang dicincang. Menanam demokrasi berbuah petaka. Demokrasi membawa angin kebebasan. Semua orang bebas berbicara. Bebas bersuara dan berbuat. Setelah aksi terorisme kalangan Kristen di Poso dan Maluku mereda, tumbuh ke permukaan terorisme yang mengusung nama “jihad”. Syariat jihad yang mulia akhirnya jadi cemoohan manusia jahil. Akibat teroris Khawarij, dakwah salafiyah nan lurus terkena getahnya. Tak sekadar itu, banyak orang tua yang cemas memikirkan anak-anaknya mengaji ajaran sesat yang dikemas dengan bahasa “jihad”.
Setelah itu, anak-anaknya pandai merakit bom untuk dirinya sendiri. Dentuman bom meledak, menggelegar. Lalu tubuh itu pun menjadi serpihan yang tercecer di sana sini. Bom bunuh diri, sebuah antiklimaks dari mengaji agama dengan pemahaman Khawarij. Sekali lagi, semua itu bisa terjadi di alam kebebasan, alam demokrasi. Di alam demokrasi, semua diberi ruang. Menyuarakan kesesatan pun tidak dilarang. Alam demokrasi menjadi lahan subur bagi ajaran sesat dan menyesatkan. Karena demokrasi, negara terbatasi untuk masuk lebih dalam mengurusi kehidupan beragama. Kalaupun aparat menangani aksi terorisme kalangan Khawarij, itu semata karena menyangkut keamanan masyarakat. Negara tidak mau mencampuri urusan keyakinan seseorang. Berjalan di atas kesesatan atau kebenaran, negara tidak peduli.
Semua diserahkan kepada individu. Selama keyakinan yang dianut tidak meresahkan masyarakat, negara tidak peduli. Inilah buah kebebasan yang dituai dari kebebasan demokrasi. Dalam negara demokrasi, alat negara tak akan melakukan tindakan berarti selama dalam batas wacana atau retorika. Dalam negara demokrasi, ketika seseorang menyebarkan paham kesesatan, alat negara tak akan bertindak. Kecuali jika orang yang terasuki paham sesat itu beranjak melakukan aksi yang meresahkan atau membahayakan keamanan orang lain. Dalam kondisi demikian, negara bertindak. Negara melakukan tindakan represif sebatas aksi fisik. Adapun terkait ajaran atau paham, yang merupakan ruh keyakinannya, negara tak menyentuhnya.
Karena itu, kaderisasi kelompok teroris Khawarij setiap tahun mengalami peningkatan. Minimalnya, kaderisasi masih terus berlangsung. Rekrutmen melalui kelompok pengajian atau pondok pesantren masih terus berlangsung. Melarangnya berarti akan mengekang kebebasan seorang warga negara. Tentu saja, ini adalah perbuatan terlarang di negara yang beriklim demokratis. Siapa yang menanam, ia yang menuai. Di bawah pimpinan dan bimbingan Rasulullah n, masyarakat Madinah terjaga dan terayomi. Di tengah komunitas kaum muslimin, hidup pula kalangan ahli kitab. Namun, bukan berarti ahli kitab dibiarkan liar. Ahli kitab diberi dua pilihan; memeluk Islam atau membayar jizyah. Bagi yang memilih memeluk Islam, ia akan mendapatkan hak dan kewajiban sebagai seorang muslim.
Bagi yang tetap memeluk keyakinannya sebagai ahli kitab, ia diposisikan sebagai kafir dzimmi yang dilindungi dengan kompensasi jizyah (upeti). Pada masa kekhalifahan Abu Bakr ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu, orang-orang yang membangkang tidak mau menunaikan zakat diperangi. Setelah diimbau tetap membangkang, maka Khalifah melakukan tindakan represif. Ini sebagai bentuk kepedulian penguasa terhadap praktik keagamaan yang menyimpang.
Begitu pula pada masa kekhalifahan Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu. Tatkala orang Khawarij melakukan konsentrasi massa dengan pedang terhunus (siap mengafirkan dan memerangi orangorang di luar kelompoknya), Khalifah mengutus sahabat mulia, Abdullah bin ‘Abbas c guna berdialog dengan kaum Khawarij. Pemerintah mengambil inisiatif agar orang-orang Khawarij mau kembali memegang teguh pemahaman Islam yang benar, bukan pemahaman yang menyempal. Akhirnya, sebagian mereka mau bertobat kembali kepada ajaran Islam yang benar. Sebagian lagi tetap bersikukuh di dalam kesesatan. Pemerintahan Ali mengambil langkah represif setelah cara dialogis dan persuasif fisik tidak dihiraukan. Sekali lagi, ini  adalah bentuk perhatian negara terhadap rakyatnya.
Inilah sistem Islam yang tak membiarkan manusia berada dalam kesesatan. Berbeda dengan sistem demokrasi yang mengusung kebebasan. Rakyat akhirnya bebas mengekspresikan apa yang terlintas dalam pikirannya, termasuk dalam masalah keyakinan. Jadi, di alam demokrasi ini, apa pun macam keyakinan seseorang bisa tumbuh subur. Alam demokrasi memola manusia untuk tidak peduli terhadap sesamanya dalam aspek yang sangat mendasar, yaitu agama. Ini adalah sumber malapetaka bagi kehidupan. Allah Subhanahu wata’ala berfirman,
“Telah dilaknati orang-orang kafir dari bani Israil dengan lisan Dawud dan Isa putra Maryam. Hal itu disebabkan mereka durhaka dan selalu melampaui batas. Mereka satu sama lain selalu tidak melarang tindakan mungkar yang mereka perbuat. Sesungguhnya amat buruklah apa yang selalu mereka perbuat itu.” (al-Maidah: 78—79)
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَتَأْمُرُنَّ بِالْمَعْرُوفِ وَلَتَنْهَوُنَّ عَنِ الْمُنْكَرِ أَوْ لَيُوشِكَنَّ اللهُ أَنْ يَبْعَثَ عَلَيْكُمْ عِقَابًا مِنْهُ ثُمَّ تَدْعُونَهُ فَلَا يُسْتَجَابَ لَكُمْ
“Demi Dzat yang diriku berada di Tangan-Nya. Sungguh, hendaklah kalian menegakkan amar ma’ruf nahi munkar. Jika tidak, niscaya Allah Subhanahu wata’ala akan menimpakan kepada kalian hukuman dari-Nya, lantas kalian berdoa kepada- Nya dan tidak dikabulkan.” (HR. at- Tirmidzi, no. 2169 dari Hudzaifah bin al-Yaman radhiyallahu ‘anhu)
Secara langsung atau tidak, sistem demokrasi telah memberi pupuk bagi tumbuh suburnya pemahaman Khawarij. Alih-alih menangkal laju aksi terorisme, akar masalah justru tidak dituntaskan. Ideologi Khawarij masih dibiarkan tersebar. Karena menganut demokrasi, pemerintah akan sulit melibasnya. Demokrasi menjadi bumerang bagi bangsa ini. Selain demokrasi, isu HAM (Hak Asasi Manusia) pun bisa menjadi ganjalan dalam memberantas terorisme. Saat kaum minoritas Kristen di Sulawesi Tengah dan Kepulauan Maluku melakukan aksi terorisme, aparat keamanan gamang.
Akibatnya, sebagian merasa ragu untuk bertindak tegas lantaran dibayangbayangi isu HAM. Sementara itu, aksiaksi kekerasan dan anarkisme ada di hadapan aparat keamanan. Namun, moncong senjata yang disandang aparat tersumbat HAM. Akibatnya, terorisme yang dilakukan oleh kaum Kristen leluasa beraksi. upaya pemberantasan terorisme? Karena HAM memiliki prinsip yang sama dengan demokrasi. Prinsip dasar HAM adalah manusia memiliki hak dasar untuk hidup dan memiliki kebebasan. Dasar pemikiran HAM semacam ini bisa ditelusuri dari sejarah kemunculan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia pada 10 Desember 1948.
Deklarasi itu muncul sebagai reaksi ketertindasan manusia Eropa. Kehidupan masyarakat Eropa yang penuh tekanan dan paksaan melahirkan sikap protes. Kondisi kehidupan seperti itu menjadikan kebebasan sebagai barang langka dan mahal bagi bangsa Eropa. Akhirnya, digagaslah perjuangan untuk menghargai hak asasi. Untuk itu, nilai kebebasan harus menyertai. Tanpa kebebasan, hak asasi tiada arti. Jadilah kebebasan menjadi prinsip dasar pemenuhan hak asasi manusia. Inilah benang merah antara demokrasi dan HAM. (Untuk menelaah Sejarah HAM, silakan lihat Majalah Asy-Syariah, no. 42/1429 H/2008 M)
Terorisme tidak disebabkan oleh mengikuti al-Qur’an dan terjemahannya yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia. Sebagian orang berdalih, akibat banyak kekeliruan terjemah di mushaf tersebut, lahirlah orang-orang yang gemar melakukan aksi teror. Lantas mereka membuat terjemah al-Qur’an versi pemikiran mereka dan dijual kepada khalayak luas. Kalau mau jujur belajar dan berkaca dari sejarah, maka perbuatan anarkisme semacam terorisme telah ada sejak dahulu. Sebelum mushaf al- Qur’an dan terjemahannya diterbitkan oleh Kementerian Agama RI, aksiaksi kekerasan dan terorisme dengan menyandarkan kepada ayat al-Qur’an telah berlangsung. Lahirnya pemikiran Khawarij di antaranya lantaran salah menggunakan ayat-ayat al-Qur’an.  Ini terjadi pada masa kekhalifahan Ali bin Abi Thalibradhiyallahu ‘anhu.
Hendaknya pula diperhatikan, terorisme atau orang yang menjadi teroris bukan hanya orang Indonesia. Aksi terorisme dilakukan juga oleh orangorang Arab. Mereka tentu membaca al-Qur’an tanpa terjemahan bahasa Indonesia. Beberapa orang yang didakwa sebagai teroris adalah jebolan dari pondok pesantren, bahkan sempat mendirikan dan mengasuh pondok pesantren di Malaysia. Dalam kajian, mereka sudah tidak menggunakan mushaf al-Qur’an dan terjemahan Kementerian Agama RI.
Lebih dari itu, aksi terorisme tidak hanya dilakukan oleh orang-orang yang mengaku sebagai bagian kaum muslimin. Aksi terorisme dilakukan oleh orang kafir dari kalangan Hindu, Budha, Kristen, Katolik, bahkan orang atheis yang tak mau mengakui adanya Allah Subhanahu wata’ala seperti orang komunis. Tentu mereka melakukan aksi terorisme didasarkan pada keyakinan mereka masing-masing. Terlepas dari masalah al-Qur’an dan terjemahannya, hendaknya kaum muslimin “Demi Dzat yang diriku berada di Tangan-Nya. Sungguh, hendaklah kalian menegakkan amar ma’ruf nahi munkar. Jika tidak, niscaya Allah Subhanahu wata’alaakan menimpakan kepada kalian hukuman dari-Nya, lantas kalian berdoa kepada-Nya dan tidak dikabulkan.” diberi pencerahan yang benar terkait dengan tafsir al-Qur’an. Kaum muslimin hendaknya dibekali dengan kaidah untuk memahami ayat al-Qur’an sehingga tidak disalahtafsirkan sesuai dengan kepentingan sesaat atau kepentingan kelompok secara sempit.
Proses pembekalan keilmuan demikian sangat diperlukan oleh kaum muslimin. Karena itu, membekali kaum muslimin dengan metodologi penafsiran al-Qur’an sebagaimana kalangan salaf dan para imam ahli ijtihad, mutlak diperlukan. Dengan kata lain, bimbingan dari para ulama Ahlus Sunnah dalam hal memahami Islam, terkhusus penafsiran al-Qur’an adalah sesuatu yang sangat asasi. Tanpa hal itu, umat akan berjalan sesuai dengan akal pikiran masingmasing dan atas desakan kepentingannya masing-masing. Allahu musta’an.
Sungguh, sangat berbahaya memberikan interpretasi terhadap ayat al-Qur’an tanpa mengindahkan kaidah sebagaimana dipahami salafus saleh. Asy-Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullah pernah mengisyaratkan hal ini. Kata beliau, “Didapati sebagian penafsir dan penulis dewasa ini yang membolehkan makan daging binatang buas atau memakai emas dan sutra (bagi laki-laki) dengan semata-mata bersandar kepada al-Qur’an. Bahkan, dewasa ini didapati sekelompok orang yang hanya mencukupkan diri dengan al-Qur’an saja (Qur’aniyyun). Mereka menafsirkan al-Qur’an dengan hawa nafsu dan akal mereka tanpa dibantu oleh as-Sunnah yang sahih.” (Manzilatu as-Sunnah fil Islam wa Bayanu Annahu La Yustaghna ‘anha bil Qur’an, hlm. 11)
Jauh sebelum itu, Abdullah bin ‘Abbas rahimahullah telah memberikan peringatan, “Barang siapa berbicara tentang al-Qur’an dengan ra’yu (akal)-nya, persiapkanlah tempat duduknya di neraka.” (I’lamu al-Muwaqqi’in ‘an Rabbil ‘Alamin, Ibnul Qayyim t, hlm. 54)
Al-Hafizh Ibnu Katsir rahimahullah dalam mukadimah tafsirnya menyebutkan kaidah menafsirkan al-Qur’an. Secara ringkas, kaidah tersebut adalah sebagai berikut.
1. Menafsirkan al-Qur’an dengan al-Qur’an. Metodologi ini adalah yang paling sahih.
2. Menafsirkan al-Qur’an dengan as-Sunnah. Sebab, as-Sunnah adalah pensyarah yang menjelaskan al-Qur’an.
3. Menafsirkan al-Qur’an dengan perkataan para sahabat. Menurut beliau rahimahullah, apabila tidak didapati tafsir dari al-Qur’an dan as-Sunnah, kita merujuk kepada pernyataan para sahabat.
Sebab, mereka adalah orang-orang yang lebih mengetahui sekaligus sebagai saksi dari berbagai fenomena dan situasi yang terjadi saat turunnya ayat. Apabila tidak didapati cara menafsirkan dengan ketiga metode di atas, al-Qur’an ditafsirkan dengan pemahaman yang dimiliki oleh para tabi’in. Al-Imam Sufyan ats-Tsauri rahimahullah berkata, “Jika tafsir itu datang dari Mujahid, jadikanlah sebagai pegangan.” Mujahid rahimahullah adalah seorang tabi’in. Islam itu dimulai dalam keadaan asing, dan ia akan kembali asing sebagaimana awalnya. Beruntunglah (berbahagialah) al-ghuraba’ (orangorang asing). Siapakah al-ghuraba’?
Mereka adalah orang-orang saleh yang berjumlah sedikit di tengah orangorang jelek yang berjumlah banyak. Yang memusuhi mereka lebih banyak daripada yang menaati (mematuhi) mereka. Mereka adalah orang-orang yang senantiasa menghidupkan sunnahsunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam di kala manusia mematikannya.Wallahu a’lam.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Dua Alasan Islam Larang Hubungan Suami-Istri Melalui Dubur

Majalah fajar Islam.com- JAKARTA --  Ketua Yayasan Dinamika Umat, Kahuripan, Kemang, Bogor, Ustaz Hasan Basri Tanjung, menuturkan setidaknya dua alasan mengapa Islam melarang hubungan suami-istri lewat dubur. "Melakukan hubungan suami-istri lewat dubur atau tempat yang tidak seharusnya merupakan perbuatan yang diharamkan agama," kata dia, Ahad (23/8).

Kasus Femicide di Turki Meningkat Tajam Setelah Kudeta Gagal

Majalah Fajar Islam-ANKARA -- Kasus  femicide  di Turki meningkat tajam sampai 25 persen dan mencapai 409 pada 2017, sehingga menyulut kemarahan masyarakat, yang menuntut tindakan yang lebih efektif terhadap masalah besar sosial itu.  Femicide  adalah pembunuhan terhadap seorang perempuan, oleh orang dekat atau mantan orang dekat. 

Psikologis Saipul Jamil Diperiksa untuk Pastikan Dugaan Kelainan Seksual

 Majalah Fajar Islam.com-JAKARTA -- Penyidik Polsek Kelapa Gading Jakarta Utara akan memeriksa psikologis pedangdut Saipul Jamil (SJ) yang menjadi tersangka pelecehan seksual terhadap remaja pria berinisial DS. "Yang bersangkutan (SJ) akan menjalani pemeriksaan psikologis dan psikiatri pada pekan depan," kata Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Kabiddokkes) Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Musyafak di Jakarta, Ahad (21/2).