Langsung ke konten utama

Perayaan Tahun Baru Dilarang di Arab Saudi

Majalah Fajar Islam-Riyadh. Perayaan pergantian tahun biasa dilewati dengan perayaan meriah di banyak negara. Tidak demikian dengan warga Arab Saudi yang tidak bisa bebas merayakan pergantian tahun yang akan terjadi Selasa malam.
Kepolisian syariat Arab Saudi atau yang biasa disebut Mutawaa memperingatkan secara langsung kepada publik bahwa perayaan tahun baru dilarang di negara ultra-konservatif ini. Larangan ini didasarkan pada dekrit dari Majelis Ulama Arab Saudi yang melarang perayaan semacam itu.

Alasan dekrit tersebut, karena Arab Saudi mengikuti kalender Islam, tidak seperti kebanyakan negara Teluk lainnya yang mengikuti kalender Gergorian yang juga digunakan secara internasional.
Demikian seperti dilaporkan media setempat, Okaz, dan dilansir AFP, Senin (30/12/2013),
Keberadaan Mutawaa atau yang secara lengkap disebut Commission of the Promotion of Virtue and the Prevention of Vice ini menjadi perdebatan, tidak hanya di luar namun juga dalam negeri. Banyak tudingan muncul dari publik bahwa mereka kerap menyalahgunakan kewenangan yang mereka miliki.
Selama ini Mutawaa di Saudi bertugas mengawasi warga yang melanggar aturan syariat Islam yang berlaku di negara tersebut. Mulai dari pemisahan warga laki-laki dan perempuan, kemudian kewajiban kaum wanita mengenakan pakaian tertutup lengkap dengan jilbab dan cadar di depan publik, hingga memastikan toko-toko setempat tutup sementara saat waktu salat tiba.
Mutawaa juga melarang penjualan bunga mawar dan juga hadiah pada Hari Valentine yang jatuh setiap tanggal 14 Februari. (detik/ded/dakwatuna)


Sumber: http://www.dakwatuna.com/2013/12/30/44000/perayaan-tahun-baru-dilarang-di-arab-saudi/#ixzz2p0UbxegF 
Follow us: @dakwatuna on Twitter | dakwatunacom on Facebook

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Dua Alasan Islam Larang Hubungan Suami-Istri Melalui Dubur

Majalah fajar Islam.com- JAKARTA --  Ketua Yayasan Dinamika Umat, Kahuripan, Kemang, Bogor, Ustaz Hasan Basri Tanjung, menuturkan setidaknya dua alasan mengapa Islam melarang hubungan suami-istri lewat dubur. "Melakukan hubungan suami-istri lewat dubur atau tempat yang tidak seharusnya merupakan perbuatan yang diharamkan agama," kata dia, Ahad (23/8).

Kasus Femicide di Turki Meningkat Tajam Setelah Kudeta Gagal

Majalah Fajar Islam-ANKARA -- Kasus  femicide  di Turki meningkat tajam sampai 25 persen dan mencapai 409 pada 2017, sehingga menyulut kemarahan masyarakat, yang menuntut tindakan yang lebih efektif terhadap masalah besar sosial itu.  Femicide  adalah pembunuhan terhadap seorang perempuan, oleh orang dekat atau mantan orang dekat. 

Psikologis Saipul Jamil Diperiksa untuk Pastikan Dugaan Kelainan Seksual

 Majalah Fajar Islam.com-JAKARTA -- Penyidik Polsek Kelapa Gading Jakarta Utara akan memeriksa psikologis pedangdut Saipul Jamil (SJ) yang menjadi tersangka pelecehan seksual terhadap remaja pria berinisial DS. "Yang bersangkutan (SJ) akan menjalani pemeriksaan psikologis dan psikiatri pada pekan depan," kata Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Kabiddokkes) Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Musyafak di Jakarta, Ahad (21/2).